Pertama, perkawinan beda agama adalah haram dan tidak sah. Kedua, perkawinan laki-laki muslim dengan wanita ahlul kitab, menurut qaul mu'tamad, adalah haram dan tidak sah. Hal tersebur didasarkan pada beberapa dalil baik Alquran maupun hadits.
Hari ini kita akan membahas mengenai ayat-ayat Al-Quran yang membicarakan tentang cinta antara pasangan beda agama. Meskipun cinta tak mengenal batas, namun terkadang perbedaan agama dapat menjadi kendala dalam sebuah hubungan.
Tafsir Surat Al-Baqarah Ayat 221: Nikah Beda Agama. Ibnu Umar yang melarang untuk menikahi wanita beda agama karena terkait akida.
Surah Al-Baqarah Ayat 221: Hukum Nikah Beda Agama Fathul Qorib 27/12/2021 Nikah Beda Agama Indonesia sebagai negara yang berasaskan Pancasila dengan penduduk dari latar belakang agama yang berbeda beda, sangat memungkinkan terjadinya nikah beda agama. Isu legalitas nikah beda agama seringkali sampai dan terdengar ke telinga kita.DVO2Nh.